Bonding merupakan produk Asuransi berupa Asuransi Penjaminan atas kerugian yang timbul akibat gagalnya Principal dalam memenuhi kewajibannya terhadap pihak Obligee sesuai perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian Asuransi ini melibatkan 3 pihak yaitu Asuransi sebagai Pihak Surety yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan Pihak Principal sebagai pihak kedua yang terikat untuk memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan dengan Pihak Obligee sebagai pihak ketiga.

Setiap Pihak yang memiliki kepentingan (insurable interest) sebagai pihak pelaksana (kontraktor) maupun penyalur (supplier, produsen eksportir ataupun importir) Obligee dapat mengunakan produk ini dalam bentuk Surety Bond atau Customs Bond.