Contractor All Risks Insurance (C.A.R.)
Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada suatu proyek konstruksi konstruksi, peralatan maupun perlengkapan pada proyek tersebut termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan harta benda dan cedera badan yang timbul akibat pengerjaan proyek tersebut.
Ruang Lingkup Jaminan
- Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
- Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
- Jaminan untuk Kesalahan desain (Optional)
- Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja
- Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Erection All Risks Insurance (E.A.R)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin.
Ruang Lingkup Jaminan
- Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
- Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
- Jaminan untuk Kesalahan desain (Optional)
- Jaminan untuk Kesalahan pemasangan
- Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Machinery Break Down Insurance (MB)
Memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
Ruang Lingkup Jaminan
- Kesalahan perencanaan atau instalasi
- Tekanan-tekanan atau getaran diluar batas normal.
- Kesalahan/kelalaian pengoperasian.
- Kekurang pengetahuan/ketrampilan operator.
- Hubungan pendek (Short circuit), kerusakan isolasi.
- Kekurangan atau kesalahan pelumasan
- Tidak berfungsinya alat-alat pengamanan (Failure of safety Equipment).
Electronic Equipment Insurance (EEI)
Memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
Asuransi ini memberikan jaminan kepada:
- Pemilik
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
- Penyewa
Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
- Lembaga Keuangan, Bank, dan Leasing
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut.