Asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang terjadi pada tertanggung akibat tuntutan pihak ketiga oleh karena kerusakan harta benda ataupun cidera yang dialami pihak ketiga sebagai akibat dari kejadian yang timbul dari dan di dalam pelaksanaan usaha. Kerugian tertanggung yang dimaksud adalah semua biaya yang menjadi tanggung jawab tertanggung untuk dibayarkan melalui kompensasi termasuk biaya ongkos dan pengeluaran penuntut. Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan tanggung gugat dan menjaga kelancaran bisnis tertanggung.
Jenis asuransi tanggung gugat diantaranya :

  1. Comprehensive General Liability.
  2. Third Party Liability.
  3. Public Liability.
  4. Workmen’s Compensation.
  5. Employer Liability.
  6. Director’s and Office Liability.
  7. Product Liability.
  8. Environmental Impairment Liability.