Asuransi perjalanan adalah jaminan perlindungan yang dibutuhkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Asuransi ini berfungsi sebagai proteksi diri dari risiko tak terduga selama perjalanan.
- Risiko yang dijamin dalam Jaminan Asuransi Travel Domestik (Dalam Negeri)
- Resiko Kecelakaan Diri
- Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan
- Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) ke Kota Asal Tertanggung di Indonesia
- Keterlambatan bagasi dengan minimum keterlambatan 6 jam (Maks penggantian)
- Risiko yang dijamin dalam Jaminan Asuransi Travel Overseas (Mancanegara)
- Kecelakaan Diri :
- Meninggal Dunia & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Kehilangan Anggota Badan atau Kehilangan Penglihatan pada Sebelah Mata
- Kehilangan Dua atau Lebih Anggota Badan atau Penglihatan pada Kedua Belah Mata
- Cacat Tetap Total
- Penggantian Ganda Untuk Kecelakaan yang Terjadi di atas Pesawat
- Ketidaknyamanan Selama Perjalanan :
- Kehilangan atau Kerusakan Bagasi & Harta Benda Pribadi
- Keterlambatan Bagasi
- Keterlambatan Perjalanan
- Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
- Pengurangan Waktu Perjalanan
- Pembajakan Pesawat
- Kehilangan Dokumen Perjalanan
- Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan

- Pelayanan Medis dan Santunan :
- Biaya Perawatan Medis karena Sakit dan Kecelakaan
- Perawatan Lanjutan
- Repatriasi & Evakuasi Medis Darurat
- Kunjungan Perjalanan
- Biaya Pemulangan Anak
- Santunan Tunai Harian
- Biaya Pemakaman sampai dengan
- Jaminan Perluasan :
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
- Biaya – biaya Telepon Darurat
- Perlindungan Rumah
- Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
- Santunan untuk Golf
- Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
- Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
- Terorisme