Asuransi perjalanan adalah jaminan perlindungan yang dibutuhkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Asuransi ini berfungsi sebagai proteksi diri dari risiko tak terduga selama perjalanan.

  1. Risiko yang dijamin dalam Jaminan Asuransi Travel Domestik (Dalam Negeri)
  • Resiko Kecelakaan Diri
  • Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan
  • Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) ke Kota Asal Tertanggung di Indonesia
  • Keterlambatan bagasi dengan minimum keterlambatan 6 jam (Maks penggantian)
  • Risiko yang dijamin dalam Jaminan Asuransi Travel Overseas (Mancanegara)
  • Kecelakaan Diri :
    • Meninggal Dunia & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
    • Kehilangan Anggota Badan atau Kehilangan Penglihatan pada Sebelah Mata
    • Kehilangan Dua atau Lebih Anggota Badan atau Penglihatan pada Kedua Belah Mata
    • Cacat Tetap Total
    • Penggantian Ganda Untuk Kecelakaan yang Terjadi di atas Pesawat
  • Ketidaknyamanan Selama Perjalanan :
    • Kehilangan atau Kerusakan Bagasi & Harta Benda Pribadi
    • Keterlambatan Bagasi
    • Keterlambatan Perjalanan
    • Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
    • Pengurangan Waktu Perjalanan
    • Pembajakan Pesawat
    • Kehilangan Dokumen Perjalanan
    • Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
  • Pelayanan Medis dan Santunan :
    • Biaya Perawatan Medis karena Sakit dan Kecelakaan
    • Perawatan Lanjutan
    • Repatriasi & Evakuasi Medis Darurat
    • Kunjungan Perjalanan
    • Biaya Pemulangan Anak
    • Santunan Tunai Harian
    • Biaya Pemakaman sampai dengan
  • Jaminan Perluasan :
    • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    • Biaya – biaya Telepon Darurat
    • Perlindungan Rumah
    • Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
    • Santunan untuk Golf
    • Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
    • Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
    • Terorisme