Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan Polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik kecelakaan atau kerusakan pada berbagai jenis kendaraan bermotor baik yang dimiliki, disewakan, maupun dioperasikan oleh Tertanggung. Pada Polis ini, terdapat 2 jenis dasar penjaminan yang tersedia, yaitu Comprehensive (All Risks) dan Total Loss Only.

Penjaminan Total Loss Only adalah penjaminan terhadap kerugian akibat kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan. Sementara Penjaminan All Risk adalah dasar penjaminan yang selain mencakup Total Loss sekaligus menjamin kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh :

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergeincir, atau terperosok.
  2. Perbuatan jahat.
  3. Pencurian
  4. Kebakaran
  5. Kerusakan yang terjadi selama kapal diangkut di atas kapal di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.

Ruang lingkup penutupan tersebut dapat diperpanjang untuk mencakup sebagai berikut:

  • Personal Accident (for Driver and Passenger)
  • Medical Expenses
  • Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage (SRCCTS)
  • Act of God (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami, Lightning, Windstorm, Flood, and Other allied natural catastrophe)
  • Theft by Own Driver