Asuransi Harta Benda Semua Resiko (Property All Risk) menyediakan perlindungan terhadap kerugian fisik atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran, bencana alam atau penyebab lainnya yang tidak disengaja khusus dikecualikan dalam polis.
Ruang Lingkup Jaminan
- Api, Petir, Ledakan dan Dampak Jatuh Pesawat.
- Asap dan dampak tabrakan kendaraan
- Kerusuhan, Penyerangan, Kerusakan berbahaya dan huru-hara.
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
- Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan yang disebabkan oleh Air.
- Machinery Breakdown
- Kerugian yang tidak disengaja atau kerusakan lainnya (termasuk perampokan / pencurian).
Asuransi Property All Risks dapat diperpanjang untuk menutupi Bisnis Interuption (dalam Bab II dari kebijakan). Bisnis Interuption menyediakan perlindungan terhadap Kehilangan Laba Kotor atau pendapatan karena penurunan Perputaran sebagai akibat dari bahaya yang diasuransikan pada Bagian I dari Polis Property All Risk
